#FAJ003 | Karakter Dunia Jin


Untuk memahami "dunia lain" atau alam ghoib seperti dunia jin, sebagai seorang muslim tentu kita senantiasa merujuk kepada nash-nash yang shahih baik dari al- Qur'an maupun as-Sunnah, karena akal dan iderawi manusia tidak akan mampu menelusurinya.

Semua informasi tentang alam ghoib seharusnya berlandaskan al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Jika ada informasi tentang jin atau alam ghoib yang bertentangan dengan keduanya wajib kita tolak, karena dianggap telah mendahului Allah dan Rasul-Nya.

ÙŠٰٓاَÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِÙŠْÙ†َ اٰÙ…َÙ†ُÙˆْا Ù„َا تُÙ‚َدِّÙ…ُÙˆْا بَÙŠْÙ†َ ÙŠَدَÙŠِ اللّٰÙ‡ِ ÙˆَرَسُÙˆْÙ„ِÙ‡ٖ ÙˆَاتَّÙ‚ُوا اللّٰÙ‡َ ۗاِÙ†َّ اللّٰÙ‡َ سَÙ…ِÙŠْعٌ عَÙ„ِÙŠْÙ…ٌ Ù¡ (الحجرٰت/49:1)

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendahului Allah dan Rasul-Nya #698) dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

#698) Maksudnya adalah bahwa orang-orang mukmin tidak boleh menetapkan suatu hukum sebelum ada ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya dalam hal yang dimungkinkan adanya penjelasan dari Allah atau Rasul-Nya. (Al-Hujurat/49:1)

Maksudnya, orang-orang yang beriman tidak boleh menetapkan suatu hukum sebelum ada ketetapannya dari Allah dan Rasul-Nya.

Dalam ayat ini tidak disebutkan dalam perkara apa saja seorang mukmin tidak boleh mendahului Allah dan Rasul-Nya. Ini memberikan indikasi umum bahwa dalam semua masalah kita harus berpedoman kepada dua sumber utama ini, baik perkataan maupun perbuatan. Seorang mukmin tidak akan mengatakan sesuatu yang tidak pernah difirmankan Allah SWT atau disabdakan Rasulullah SAW. Ia pun tidak akan melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan. Dimasa Rasulullah SAW masih hidup, jika ada suatu masalah terjadi dihadapan Nabi SAW maka para sahabat tidak ada yang menjawab mendahului beliau. Jika dihidangkan makanan, tidak ada yang mendahului Nabi SAW mengambil makanan dan jika mereka pergi kesuatu tempat, tidak ada yang berjalan didepan Nabi SAW. Berkata Imam al-Baidhawi "Janganlah kamu putuskan suatu perkara sebelum Allah dan Rasul-Nya memutuskan hukumnya". #1)

Rasulullah SAW pun berpesan “Telah kutinggalkan pada kamu dua perkara, kamu tidak akan sesat selamanya jika kamu berpegang teguh pada keduanya. (Yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya".

Termasuk dalam persoalan alam jin dan alam ghaib, al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW merupakan landasan pokok yang seharusnya dijadikan sebagai sumber informasi yang pertama dan utama, bukan logika atau pengalaman spiritual sebagaimana disebutkan sebagian orang. Al-Qadli Abdul Jabbar al-Hamdani berkata:

اعلم أن الدليل على إثبات وجود الجن، السمع دون العقل وذلك أنه لا طريق للعقل إلى إثبات أجسام غائبة

"Ketahuilah bahwa dalil untuk menetapkan keberadaan jin adalah as- sama' (mendengar) bukal akal. Demikian itu, karena tidak ada jalan bagi akal untuk menetapkan benda-benda yang ghaib (ajsaam ghoibah)"#2)

Ustadz Muhammad Farid Wujdi - dalam Da'irah Ma'arif al-Qarn al-Isyrin sebagaimana dinukil oleh Syaikh Usamah ibn Yasin al-Ma'ani mengatakan "Jin adalah makhluk sejenis arwah yang berakal serta memiliki kehendak sebagaimana manusia. Akan tetapi mereka tidak terikat dengan materi. Kita tidak memiliki pengetahuan tentang (makhluk) sejenis arwah ini kecuali apa yang telah dijelaskan oleh al-Qur'an al-'Azhim tentang mereka bahwa mereka adalah alam yang berdiri sendiri, mereka bersuku-suku dan berkelompok, ada yang muslim dan ada yang kafir".

Yang menggunakan logika (akal) dalam memahami dunia jin adalah kelompok Mu'tazilah dan kaum Materialisme. Imam al-Haramain - sebagaimana dikutip oleh Syaikh Badaruddin asy-Syibli menyebutkan bahwa kelompok falasifah (para filosof), mayoritas kelompok Qadariyyah dan kaum zindiq merupakan orang-orang yang menolak adanya jin. Mereka adalah orang-orang yang menggunakan akalnya semata dalam memahami sesuatu, termasuk sesuatu yang sudah ada nasnya dalam al-Qur'an dan as-Sunnah.

Beberapa prinsip tentang alam jin yang penting diketahui setiap muslim, khususnya bagi orang yang ingin menjadi praktisi ruqyah syar'iyah berdasarkan al-Qur'an, as-Sunnah dan sumber-sumber yang valid dari ulama salafus shalih dan ulama-ulama kontemporer yang diakui keilmuannya oleh dunia Islam.


Footnote dan Referensi:

  • #1) Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafsir Juz III, hal 232
  • #2) Badaruddin asy-Syibliy, Akaam al-Marjaan fi Ahkam al-Jaan (Beirut: Dar al-Kutub al- 'Ilmiyah, tt.), hal. 7.


 

0 Komentar

Silahkan sampaikan komentar anda dalam bahasa yang santun, dan tidak diperbolehkan menggunakan kata-kata kotor, menyinggung dan menyerang pihak tertentu. dan dilarang keras mengirim link spam. terimakasih